cover
Contact Name
Fauzan Prasetyo
Contact Email
yustitia@unira.ac.id
Phone
+6282140920968
Journal Mail Official
prasetyo@unira.ac.id
Editorial Address
Jl. Raya Panglegur No.Km 3,5, Barat, Panglegur, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69371
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Yustitia
Published by Universitas Madura
ISSN : 14122928     EISSN : 29858887     DOI : 10.53712/yustitia.v23i2.1703
Core Subject : Social,
Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. Focus and scope Jurnal Yustitia meliputi ilmu hukum, hukum Islam, dan ekonomi syariah
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 115 Documents
DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) Sri Sulastri & Sapto Wahyono
Jurnal Yustitia Vol 22, No 2 (2021): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (418.291 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1335

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Dampak Pandemi covid-19 terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah karena dengan adanya pandemi Coronavirus Disease-2019 atau yang lebih dikenal dengan Covid-19 berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Dengan pandemi dapat membuat krisis di sektor riil sehingga sangat berpengaruh pada sektor  keuangan yang berperan sebagai penyedia sumber permodalan bagi pelaku usaha. Dampak pandemi Covid -19 pada perekonomian Indonesia tergambar dari beberapa indikator seperti tren kredit Bank yang terus menurun.Virus ini telah memunculkan pesimisme terhadap pertumbuhan ekonomi dunia, kegiatan ekonomi di seluruh dunia mengalami penurunan yang sangat tajam yang berakibat banyak negara mengalami resesi atau kontraksi ekonomi, perlindungan terhadap UMKM dengan berbagai subsidi dan bantuan kredit modal kerja agar UMKM tersebut memiliki pendapatan agar mampu berbelanja dan mendorong produksi dengan memperhatikan ancaman pandemi yang semakin menggoyahkan kegiatan ekonomi UMKM dan dunia usaha lainnya. Sehingga dengan adanya pandemi ini merubah gaya hidup masyarakat yang sering kali memanfaatkan e-commerce sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhannya dengan alasan tersebut mampu dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam melakukan kegiatan bisnisnya, namun yang harus diperhatikan baik terhadap konsumen sebagai pengguna dari produk, maupun pelaku usaha yang memanfaatkan layanan e-commerce harus memperhatikan Undang-undang yang berlaku.
PEMERIKSAAN KEPALA DAERAH YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Muhammad Muhammad
Jurnal Yustitia Vol 18, No 1 (2017): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.7 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.204

Abstract

Korupsi merupakan bagian dari sikap moral yang tidak terpuji bahkan dicela. Korupsi dalam arti luas bukan hanya dalam bentuk menyelewengkan uang rakyat atau kekayaan negara, termasuk di dalamnya adalah korupsi kesetiaan. Kesetiaan kepada keluarga, istri, anak-anak, jabatan dan rakyat pemilihnya. Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah misalnya, berarti tidak saja melakukan kerugian terhadap negara sehingga memperkaya diri sendiri tetapi juga berakibat langsung terhadap ketidakpercayaan rakyat pemilihnya terhadap kepala daerah tersebut.Keharusan adanya izin pemeriksaan bagi pejabat daerah khususnya kepala daerah yang diduga terlibat perkara korupsi kenyataannya menjadi persoalan pelik bagi penyidik, jadi merupakan kendala bagi kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Adanya Izin itu kenyataaanya justru mempersempit gerak kejaksaan dan KPK mengusut dugaan korupsi.
POLITIK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL INDONESIA: ARAH DAN SUBSTANSINYA Nadir, WinYuli Wardani
Jurnal Yustitia Vol 19, No 1 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.654 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.403

Abstract

Abstrak Pembangunan hukum diarahkan untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang mantap yang mampu berfungsi baik sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan, maupun sebagai sarana untuk melakukan pembangunan. Di samping itu, juga diarahkan untuk pertumbuhan ekonomi, pembangunan hukum untuk terwujudnya sistem hukum nasional, pembangunan materi hukum untuk pembaruan produk hukum, pembangunan hukum untuk struktur penegak hukum, pembangunan hukum untuk penerapan dan penegakan hukum, pembangunan hukum untuk terwujudnya masyarakat sadar hukum, dan pembangunan hukum untuk penanggulangan penyalahgunaan wewenang aparatur Negara.
ASPEK HUKUM PERJANJIAN LISENSI TERHADAP MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 Sri Sulastri & Nur Hidayat
Jurnal Yustitia Vol 23, No 1 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (503.269 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v23i1.1535

Abstract

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perrrndang-undangan untukmenggunakan Kekayaan Intelektual.sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Perjanjian Lisensi harus dilakukan secara tertulis serta harus dicatatkan agar supaya Perjanjian tersebut mempunyai akibat hukum pada pihak ketiga.Perjanjian Lisensi terhadap Merek berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang  Merek dan Indikasi Geografis harus berupa Merek terdaftar serta merek tersebut tidak berakhir masa perlindungannya dan juga tidak dalam telah dihapuskan.Perjanjian Lisensi Merek yang telah dilakukan antar pihak , masih dapat dilakukan perjanjian lisensi merek dengan pihak ketiga sepanjang tidak diperjanjikan lain.Dalam perjanjian Lisensi merek baik Penerima Lisensi maupun Pemberi Lisensi masing masing dapat menggunakan Merek tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya dan juga sepanjang tidak diperjanjikan lain pemberi Lisensi dapat memberikan Lisensi atas Merek terdaftar miliknya kepada pihak ketiga.Tenggang waktu lamanya Pencatatan Lisensi Merek mengikuti tenggang waktu lamanya perjanjian Lisensi merek serta isi dari perjanjian lisensi merek dapat dirubah sewaktu-waktu sesuai kesepakan pemberi dan penerima Lisensi , begitu juga dapat dicabut apabila ada kesepakatan antara pemeberi dan penerima lisensi , karena adanya putusan pengadilan atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HUKUM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 Ach. Puniman
Jurnal Yustitia Vol 19, No 1 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.75 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.408

Abstract

Abstrak Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Disamping membawa kedua mempelai kepada kedupan baru yang berbeda dengan sebelumnya, perkawinan juga secara otomatis akan mengubah status keduanya. Setelah perkawinan, kedua belah pihak akan menerima beban yang berat dan tanggung jawab sesuai kodrat maing-masing. Tanggung jawab dan beban itu bukanlah sesuatu yang mudah dilaksanakan, sehingga mereka harus memikul tanggung jawab tersebut dan melaksanakannya. Seorang pria dengan seorang wanita setelah melakukan perkawinan akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan hukum antara suami istri dan mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka.Manusia secara kodrati merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Ikatan Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.[1]Oleh sebab itu, manusia selalu hidup dengan sesamanya. Keluarga merupakan kelompok sosial terkecil dari suatu masyarakat, yang diharapkan dapat menjaga kesinambungan kehidupan manusia di dunia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami Perkawinan berdasarkan Persfektif Fiqh, UU. No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.[1] R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2002. hlm. 23.
PROBLEMATIKA TANDHE TELLOK DALAM SISTEM PERKAWINAN DI MADURA Muhammad Kholilur Rahman
Jurnal Yustitia Vol 23, No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.644 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1704

Abstract

Abstrak              Larangan melangsungkan pernikahan menurut hukum adat Tandhe Tellok yang masih diyakini di masyarakat Dusun,tengger Desa,Polagan Kec,Galis Pamekasan Madura,yang mana merupakan tradisi turun temurun dari para leluhur masyarakat Dusun,Tengger.yang mana dalam hukum adat tersebut melarang melangsungkan pernikahan apabila hari lahir si laki-laki hari senin dan hari lahir si wanita hari rabu maka menurut hukum adat Tandhe Tellok tidah bisa dilangsungkan,intinya hari lahir kedua mempelai tidak boleh bertanda tida seperti hari senin dan rabu,rabu dan jumat,jumat dan minggu dan seterusnya, hari lahir dihitung dari hari lahir si laki-laki karena laki-laki di madura khususnya masyarakat Dusun,Tengger di yakini sebagai pelindung dan sekaligus penuntun bagi wanitanya maka dari itu hari lahir dihitung mulai dari si laki-laki.akibat apabila tetap melangsungkan pernikahan meski bertentangan dengan hukum adat Tandhe Tellok maka di percaya akan mendapatkan bala musibah.meskipun hukum adat tersebut bertentangan dengan agama islam karena sudah mempercayai terhadap hal-hal tersebut,akan tetapi masyarakat Dusun,Tengger masih meyakini hukum adat tersebut sebagai bentuk warisan dari leluhurnya dan apabila tidak mengikuti aturan hukum adat tersebut apabila terjadi hal-hal buruk maka masyarakat setempat akan menghubungkan dengan kejadian tersebut dan dampaknya bisa jadi bahan pembicaraan dan bahan gosipan.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan Teknik pengumpulan data dari hasil wawancara ,dan juga observasi lokasi penelitian yaitu di Dusun,Tengger Desa,Polahan Kec,Galis Pamekasan Madura. Obyek penelitian ini adalah dilarangnya melakukan pernikahan yang bertentangan dengan hukum adat Tandhe Tellok,dalam penelitian pemantapan dan kebenaran informasi dicapai dengan cara mengunakan Teknik triangulasi metode, triangulasi metode dilakukan dengan cara membandingkan wawancara terstuktur dan mendalam dan juga membandingkan dengan hasil pencatatan dan dokumen.Kata Kunci: Tandhe Tellok, Perkawinan, Madura
PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DAN/ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2016 Muhammad Muhammad
Jurnal Yustitia Vol 19, No 2 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.635 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.475

Abstract

Tindak pidana pencucian uang semakin marak terjadi diberbagai Negara di dunia, khususnya yang sering terjadi di Indonesia. Tidak hanya dalam tataran diskursus saja akan tetapi telah terwujud dalam tataran realitas. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi dan memberantas hal tersebut sudah maksimal dilakukan. Terutama dengan ditetapkannya Peraturan  Pemerintah  Nomor  2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi  Oleh  Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian  Uang. Dalam tulisan ini akan dibahas secara lengkap tentang peraturan tersebut.
LEGISLASI SISTEM NIKAH SIRRI Masykurotus Syarifah & Nur Jamal
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (97.771 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.559

Abstract

Tulisan ini akan membahas tentang pernikahan Sirri. Nikah Sirri sering terjadi dalam masyarakat kita dan menjadi berita sendiri. Semuanya dimulai dengan makna (Sirri) sering membuat prasangka dan menyebabkan banyak penafsiran. Tulisan ni mencoba untuk mengungkap keberadaan pernikahan Sirri. Dimulai dengan menjelaskan makna perkawinan Sirri yakni perkawinan yang tersembunyi. Nikah sirri setidaknya memiliki tiga kriteria. Kata yang berasal dari bahasa Arab Sirri, Sirra, israr yang berarti rahasia. Sirri berarti perkawinan dilakukan secara rahasia. Sementara definisi lainnya berarti perkawinan di bawah tangan, Sirri adaah pernikahan yang tidak tercatat (PPN) dan tidak terdaftar di KUA. Pernikahan ini sering juga disebut sebagai perkawinan di bawah tangan. Pernikahan sirri mengkategorikan, pertama, pernikahan tanpa wali. kedua, pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak terdaftar di KUA. Ketiga, perkawinan dirahasiakan karena pertimbangan tertentu. Dengan tiga kriteria ini  kemudian muncul konsekuensi hukum baik terhadap hak waris istri, anak-anak dan lainnya. Dari pernikahan Sirri kategori pertama tidak memiliki legitimasi, otomatis perkawinan tidak berpengaruh pada posisi istri, anak-anak dan kekayaan laninnya. Sedangkan ciri yang kedua, maka hal ini dianggap pernikahan yang sah dan harus diakui. Sedangkan karakteristik ketiga dapat dikategorikan ke dalam kelompok pertama atau kedua.
DAMPAK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO.2 TAHUN 2015 (Larangan Penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Perikanan Republik Indonesia) Hasbullah Hasbullah
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (99.532 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.564

Abstract

Kementrian kelautan dan perikanan menerbitkan peraturan nomor 2/PERMEN-KP/2015, dimana cantrang merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang. Pelarangan cantrang dilakukan karena pengoperasiannya mengancam ekosistem dan sumberdaya ikan. Di sisi lain, cantrang merupakan alat penangkapan ikan tradisional yang sebagian besar digunakan oleh nelayan Pantai selatan Pulau Jawa, sehingga pelarangan cantrang akan menimbulkan dampak bagi kehidupan nelayan. Dampak ekologis pelarangan cantrang akan menimbulkan dampak positif bagi kondisi lingkungan, namun kenyataan tersebut akan berbanding terbalik dengan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan. Pada aspek ekonomi, pelarangan cantrang akan memengaruhi tingkat pendapatan, jumlah hasil tangkapan, dan diferensiasi alat tangkap. Dampak sosial yang ditimbulkan pelarangan yaitu berubahnya hubungan sosial dalam kehidupan nelayan, tingkat kesejahteraan yang menurun, dan tingkat kemampuan nelayan untuk mengoperasikan alat tangkap selain cantrang.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PRODUK PEMBIAYAAN ARRUM HAJI PEGADAIAN SYARIAH Agustri Purwandi dan Destiana Leyli
Jurnal Yustitia Vol 20, No 2 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (506.622 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i2.689

Abstract

Penerapan produk di Pegadaian Syariah  yang menerapkan kombinasi akad al-rahn dan akad ijarah dalam suatu kontrak perjanjian dinilai masih kontroversi, karena bertentangan dengan kaedah yang melarang dua akad dalam satu kontrak. Dimana akad al-rahn  adalah akad tabaru’ yang melarang munculnya keuntungan, sebalaiknya akad ijarah adalah akad mu’awalah yang berorientasi al-ribh (keuntungan), meskipun kontrak ini mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, di mana pihak pegadaian dapat menarik biaya penyimpanan barang berdasarkan akad ijarah.

Page 1 of 12 | Total Record : 115