Kementrian kelautan dan perikanan menerbitkan peraturan nomor 2/PERMEN-KP/2015, dimana cantrang merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang. Pelarangan cantrang dilakukan karena pengoperasiannya mengancam ekosistem dan sumberdaya ikan. Di sisi lain, cantrang merupakan alat penangkapan ikan tradisional yang sebagian besar digunakan oleh nelayan Pantai selatan Pulau Jawa, sehingga pelarangan cantrang akan menimbulkan dampak bagi kehidupan nelayan. Dampak ekologis pelarangan cantrang akan menimbulkan dampak positif bagi kondisi lingkungan, namun kenyataan tersebut akan berbanding terbalik dengan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan. Pada aspek ekonomi, pelarangan cantrang akan memengaruhi tingkat pendapatan, jumlah hasil tangkapan, dan diferensiasi alat tangkap. Dampak sosial yang ditimbulkan pelarangan yaitu berubahnya hubungan sosial dalam kehidupan nelayan, tingkat kesejahteraan yang menurun, dan tingkat kemampuan nelayan untuk mengoperasikan alat tangkap selain cantrang.
Copyrights © 2019