Penerapan produk di Pegadaian Syariah yang menerapkan kombinasi akad al-rahn dan akad ijarah dalam suatu kontrak perjanjian dinilai masih kontroversi, karena bertentangan dengan kaedah yang melarang dua akad dalam satu kontrak. Dimana akad al-rahn adalah akad tabaru’ yang melarang munculnya keuntungan, sebalaiknya akad ijarah adalah akad mu’awalah yang berorientasi al-ribh (keuntungan), meskipun kontrak ini mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, di mana pihak pegadaian dapat menarik biaya penyimpanan barang berdasarkan akad ijarah.
Copyrights © 2019