Penelitian ini berusaha menelisik bagaimana implementasi asas ultitum remedium dalam ruang kajian hukum pidana dan jinayah islam terhadap pemidanaan anak di Pengadilan Negeri Gorontalo, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari informan yang telah ditentukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Data akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan asas yang dimaksudkan dalam proses persidangan anak cenderung terbaikan, hal inijelas sebagaimana penelusuran penulis sejak 2017 hingga saat ini hakim selalu menjatuhkan sanksi pidana berupa kurungan/penjara. Adapun dalam perspektif hukum islam, menyatakan bahwa penjatuhan sanksi pidana harus melihat konsep ahliyyah, yaitu kemampuan dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya. Artinya, anak dianggap tidak memiliki kecakapan untuk bertanggung jawab terhadap sesuatu yang telah diperbuat, dengan pertimbangan restorative justice dan kemaslahatan anak itu sendiri.
Copyrights © 2021