Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah danĀ ekonomi syari'ah. Ketentuan tersebut guna membedakan dan memberikan kewenangan secara absolut kepada Lembaga Peradilan Agama terhadap Lembaga Peradilan lainnya, yaitu Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri. Kendati Pengadilan Negeri juga berwenang mengadili sengketa sejenis tersebut, namun khusus para pihak yang bersengketa dengan menganut agama non Islam. Tetapi Pengadilan Negeri Sumenep selaku Peradilan Umum dalam perkara Nomor: 04/Pdt.G/2014/PN.Smp telah menerima, memeriksa dan mengadili sengketa hibah di antara orang-orang Islam. Sehingga dapat ditarik rumusan masalah, sudah tepatkah Pengadilan Negeri Sumenep dalam menerima, memeriksa dan mengadili sengketa hibah diantara orang-orang Islam. Setelah dikaji dengan menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, maka Pengadilan Negeri Sumenep tersebut telah melampaui kewenangannya. Sebab baik berdasarkan teori kewenangan mengadili peradilan agama, teori kewenangan mengadili peradilan umum dan adagium iuscurianovit,[1]sifat pemeriksaan sengketa hibah di antara orang-orang oleh Pengadilan Negeri Sumenep tersebut telah melanggar hukum.1MertokusumoSudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2010. hlm.9
Copyrights © 2017