Berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang memerintahan Daerah pasal 200 ayat 1 maka dapat diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ada dua unsur pemerintahan penting yang berperan di dalamnya, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Salah satu tugas pokok yang dilaksanakan lembaga BPD adalah kewajiban dalam menyalurkan aspirasi dan meningkatkan kehidupan masyarakat desa sebagaimana juga diatur dalam UU No.22 tahun 1999 kemudian revisinya UU No.32 tahun 2004 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah, BPD dituntut mampu menjadi aspirator dan artikulator antara masyarakat desa dengan pejabat atau instansi yang berwenang. Tugas dan peran tersebut diwujudkan dalam proses pembuatan peraturan desa dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Copyrights © 2017