Sistem pembuktian dalam perkara perdata diatur dalam pasal 163 HIR yang pada pokoknya menentukan “Barang siapa menyatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan atau peristiwa untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan atau peristiwa itu”. Ketentuan hukum tersebut cukup jelas untuk diterapkan dalam suatu perkara perdata, sehingga hakim selaku pihak yang berwenang mengadili perkara dimaksud dapat secara tepat membebankan pembuktian kepada para pihak yang bersengketa. Penggugat merupakan pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa dalam suatu gugatannya, dalam sistem beban pembuktian perkara perdata Penggugat berkewajiban untuk membuktikan segala hal yang telah dikemukakan dalam dalil-dalil gugatan dimaksud, baik berbentuk mengakui suatu hak atau menyatakan suatu peristiwa. Sistem beban pembuktian demikian juga berlaku sama terhadap Tergugat yang telah mengemukakan dalil, baik bersifat menolak suatu hak ataupun menolak suatu peristiwa. Sistem beban pembuktian dalam perkara tersebut akan menjadi hal yang berbeda jika Penggugat ansichtidak dapat membuktikan dalil gugatannya, namun dapat dibuktikan oleh pihak lainnya yaitu Turut Tergugat. Sehingga dengan peran Turut Tergugat dalil gugatan Penggugat dapat dibuktikan. Keadaan posisi hukum dalam pembuktian dalil gugatan demikian menjadi tidak sesuai dengan ketentuan sistem beban pembuktian yang diatur dalam pasal 163 HIR.
Copyrights © 2020