Jurnal Yustitia
Vol 22, No 1 (2021): JURNAL YUSTITIA

PELELANGAN DAN PENJUALAN LANGSUNG BENDA SITAAN DALAM PERKARA PIDANA

Nur Hidayat & Sri Sulastri (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2021

Abstract

Benda Sitaan merupakan benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan, terhadapBenda sitaan sebagai barang bukti dapat dilakukan pelelangan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya apabila benda yang disita  dapat lekas rusak atau yang membahayakan,tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau  biaya penyimpanan benda tersebut terlalu tinggi, terhadap pelelangan  dapat dilakukan penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan yang dilakukan, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 27 /PMK.06 /2016.Pelelangan terhadap benda sitaan yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan Lelang Eksekusi oleh Jaksa eksekutor yang ditunjuk serta ditetapkan  oleh Kepala Kejaksaan Negeri, melalui Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 / PMK .06 / 2018 , dan Peraturan Jaksa Agung Republik indonesia Nomor : PER - 002 /A/JA/05/2017.   

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan ...