Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Untuk mendapatkan perlindungan pada penerima dan pemberi jaminan fidusia , Undang-Undang Jaminan Fidusia nomor 42 tahun 1999 ( UUJF) beserta Permenkeu nomor: 130 / PMK.010 / 2012 mewajibkan pendaftaran terhadap pembebanan jaminan fidusia.Eksekusi atau penarikan benda dalam jaminan fidusia dapat dilakukan secara riil maupun verkoop. Setelah adanya Putusan MKNomor 18/PUU-XVII/2019 ketentuan pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 42 tahun 1999 ( UUJF ) tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi benda dalam jaminan fidusia karena ketentuan pasal ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bilamana frasasepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitor keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia serta frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditor dengan debitor atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”, sehingga penarikan paksa benda jaminan fidusia ( kendaraan bermotor ) dapat dikenakan sanksi pidana.
Copyrights © 2021