Kebutuhan yang pokok dan mendasar manusia adalah tercukupinya kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Dalam memenuhi kebutuhan papan, masyarakat harus mengikuti beberapa peraturan yang berlaku di daerah salah satunya adalah harus mempunyai izin mendirikan bangunan. Untuk mendapatkan izin tersebut masyarakat harus berperan aktif dalam pengajuannya ke instansi terkait yakni dinas pemukiman dan kawasan pemukiman, dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Banyak permaslahan yang ditemukan terkait dengan Izin Mendirikan Bagunan yang tidak diperhatikan oleh pemilik bagunan, sehingga pemerintah daerah harus memberikan sanksi yang tegas agar masyarakat lebih taat aturan. Sanksi hukum yang dikenakan dalam Izin mendirikan bagunan mengacu pada Undnag-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 berupa sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi denda, yang rincinnya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undnagan.
Copyrights © 2017