Jurnal Yustitia
Vol 21, No 2 (2020): JURNAL YUSTITIA

PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)

Marsum & Anni Puji Astutik (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2021

Abstract

Artikel ini mengusung tentang fenomena menarik berkenaan dengan sistem praktik gadai  sesuai dengan syari’at Islam, selain tidak ada pihak yang dirugikan juga adanya sikap saling tolong-menolong. Sedangkan praktik gadai dengan hasil untuk penerima gadai (murtahin) artinya murtahin memiliki hak sepenuhnya atas barang yang digadaikan (sawah) selama hutang belum bisa dibayar oleh pihak yang berhutang (rahin), dan pihak yang berpiutang (murtahin) mengambil manfaat sepenuhnya. Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya baik oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Hal ini disebabkan status barang tersebut hanya sebagai jaminan utang dan sebagai amanat bagi penerimanya. Apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu, agar di dalam perjanjian gadai itu tercantum ketentuan jika penggadai atau penerima gadai meminta izin untuk memanfaatkan barang gadai, maka hasilnya menjadi milik bersama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari harta benda tidak berfungsi atau mubazir. Sedangkan pedoman hukum yang digunakan menggunakan hukum-hukum Allah sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan ...