Korupsi sebagai salah satu tindak pidana yang dianggap extraordinary crime, karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka untuk menanggulanginya diperlukan cara-cara yang luar biasa pula. Bagi Indonesia, korupsi merupakan suatu ancaman bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara karena kerugian yang dialami sangat besar dengan perbuatan para koruptor yang nyaris membuat bangkrut perekonomian negara,Tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yakni hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang. Penggunaan penelitian hukum normatif untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai usulan dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi, meski implementasi Undang Undang dalam hal ini objek penelitianya adalah tindak pidana korupsi. Selain itu juga penyelesaian masalahnya akan lebih rinci mengetahui dan mengerti serta disamping menganalisis peraturan yang ada juga berhadapan dengan kenyataan dan secara langsung berhubungan dengan terdakwa koruptor.Hasil penelitian, Kenyataan bahwa banyak putusan pengadilan yang memberikan vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi di bawah 5 tahun, yang memudahkan seorang mantan narapidana korupsi untuk melenggang mencalonkan kembali dalam kontestasi pemilihan kepala daerah memunculkan kekhawatiran tersendiri mengingat posisi kepala daerah berhubungan erat dengan kekuasaan dan kewenangan publik, yang dapat berkorelasi dengan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara. Pegiat antikorupsi sangat mendukung adanya sanksi pemiskinan terhadap koruptor. , tindakan korupsi yang dilakukan di Indonesia jelas sekali rendahnya rasa keadilan khususnya dalam konteks masih begitu meluasnya kemiskinan dan jurang si kaya dan si miskin, serta rendahnya penegakan hukum dari putusan pengadilan., jika seorang koruptor dimiskinkan sampai ke titik nol pun, masih tetap adil jika dikaitkan dengan konteks sosial dan ekonomi negeri ini.
Copyrights © 2021