Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya dua Putusan MK yang ada dan bersinggungan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 / PUU-XVI / 218 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P / HUM / 2018 tentang Pencalonan Fungsionaris Parpol sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui validitas pencalonan fungsionaris partai politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), selain untuk mengetahui penyebab dualisme dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 30 / PUU-XVI / 2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung Nomor 65 P / HUM / 2018 tentang keabsahan fungsionaris partai politik sebagai calon anggota DPD, dan untuk mengetahui implikasi dari kedua putusan tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Materi kajian utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 / PUU-XVI / 218 tentang Hasil Peninjauan Kembali Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P / HUM / 2018 Hasil Materi Uji (Judicial review)Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak sah dan batal demi hukum . Peraturan KPU tersebut merupakan tindak lanjut KPU terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut. Mahkamah Agung menilai, sejak putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan tahapan pemilihan sudah dimulai dengan pembentukan Daftar Calon Sementara (DCS) calon DPD. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak mencantumkan bakal calon anggota DPD yang tidak mengundurkan diri sebagai fungsionaris. partai politik dalam Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon DPD. Dualisme putusan tersebut karena adanya perbedaan tafsir antara KPU dan MA terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 / PUU-XVI / 2018 tentang Daftar Calon Sementara (DCT) calon anggota DPD.
Copyrights © 2021