Jurnal Yustitia
Vol 22, No 2 (2021): JURNAL YUSTITIA

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI KEJAHATAN NARKOBA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Mohammad & Gatot Subroto (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2021

Abstract

Efektifitas pemberian perlindungan saksi dan korban dalam kasus- kasus tindak pidana tidak terlepas dari peranan lembaga yang berwenang untuk menangani pemberian perlindungan tersebut.Lembaga yang memiliki beberapa tugas berkaitan dengan perlindungan terhadap saksi dari tindak pidana. Tugas utama Lembaga Perlindungan Saksi adalah menerima permohonan dan memberikan perlindungan terhadap saksi atau pihak lain atau orang lain yang berkaitan dengan saksi sebagaimana dirujuk oleh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.Perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban  berupa  kekebalan  yang  diberikan  kepada  saksi  dan  atau  korban sebagai pelapor untuk tidak dapat dituntut secara hukum baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian   atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan etikad baik (Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan ...