Efektifitas pemberian perlindungan saksi dan korban dalam kasus- kasus tindak pidana tidak terlepas dari peranan lembaga yang berwenang untuk menangani pemberian perlindungan tersebut.Lembaga yang memiliki beberapa tugas berkaitan dengan perlindungan terhadap saksi dari tindak pidana. Tugas utama Lembaga Perlindungan Saksi adalah menerima permohonan dan memberikan perlindungan terhadap saksi atau pihak lain atau orang lain yang berkaitan dengan saksi sebagaimana dirujuk oleh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.Perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban berupa kekebalan yang diberikan kepada saksi dan atau korban sebagai pelapor untuk tidak dapat dituntut secara hukum baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan etikad baik (Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014).
Copyrights © 2021