Tujuan penelitian yaitu menganalisispengaturan hukum Hak cuti tahunan pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari perspektif Perlindungan hukum pekerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah ratio legis tujuan dan pelaksanaannya khususnya perspektif perlindungan hukum mengenai hak cuti tahunan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, jika dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, sudah terdapat perlindungan yang memadai terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, hanya saja dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai halangan yang disebabkan oleh ketidakjelasan aturan tentang penerapan hak cuti tahunan pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengaturan hak cuti tahunan belum mengatur dan belum dirumuskan secara jelas dan komprehensif terhadap pekerja khususnya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dalam perjanjian kontraknya tidak sampai setahun. Hal tersebut berdampak pada pekerja dan pada pelaksanaan di perusahaan yaitu pihak pengusaha. Melalui penelitian ini diharapkan kepada pemerintah agar pengaturan terhadap Pasal 79 ayat (2) diatur hak cuti pekerja yang tidak di perpanjang maupun diperbaharui dalam masa kontraknya.
Copyrights © 2021