Penelitian ini membahas tentang bagaimana dan Faktor Apa saja yang menjadi kendala penegakan hukum terhadap kasus Pembalakan Liar di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dimaksudkan untuk melakukan pengkajian terhadap penegakkan hukum pidana. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh orang, organisasi yang terkait langsung dengan konteks penelitian ini yaitu aparat hukum di Wilayah Kepolisian Sektor Marisa, Pelaku Usaha Pengadaan Kayu di Kecamatan Marisa. Sampel penelitian ini yaitu penegak/aparat hukum berjumlah 5 orang dan pelaku usaha berjumlah 2 orang, sedangkan Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1) Observasi, 2) Inteview, 3) Dokumentasi. adapun teknik analisis data meliputi: 1) Reduksi data, 2) Display, 3) Kritik dan 4) Pengambilan kesimpulan serta verifikasi. Kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa: 1) Kepolisian Sektor Marisa selalu berupaya melaksanakan penegakan hukum pada persoalan yang dimaksud dengan melakukan penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyitaan serta pemberkasan dan diakhiri dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan. 2) Hambatan-hambatan dalam proses penegakan hukum diantaranya dari masyarakat itu sendiri, wilayah pengawasan yang terlalu luas, kurangnya jumlah personil kepolisian serta sarana, prasarana dan anggaran kepolisian yang masih minim.
Copyrights © 2020