Kebutuhan akan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap orang tidak lepas dari transaksi perbankan dengan jalan dilaksanakannya perjanjian kredit antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana yaitu perbankan. Pihak yang membutuhkan dana berkedudukan sebagai debitor dan pihak perbankan selaku penyedia dana berkedudukan sebagai kreditor. Dalam perjanjian kredit tersebut perbankan selaku menerapkan prinsip kehatiihatian terhadap dana yang dipinjamkan kepada debitor dengan cara mengikat objek jaminan kredit khusus yang berupa tanah dengan Hak Tanggungan. Namun dalam praktiknya tidak jarang tanah yang telah dijadikan objek jaminan kredit dan diikat dengan Hak Tanggungan dijaminkan kembali kepada orang lain, mengingat tanah yang telah dijaminkan pada perbankan tersebut masih dapat dibebani dengan hak garap pada pihak lain yaitu dengan cara digadaikan secara adat.
Copyrights © 2021