Penerapan hak imunitas anggota DPR-RI sampai saat ini masih menimbulkan beberapa permasalahan. Jamaknya kasus anggota DPR-RI yang mengatas namakan hak imunitas merupakan fakta bahwa terkait pelaksanaan hak istimewa yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut perlu diberi batasan yang tegas. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah lebih spesifik terkait penerapan hak imunitas anggota DPR-RI yang diberikan oleh UUD 1945 maupun UU No. 17 Tahun 2014. Dimana, pemberian hak imunitas anggota DPR-RI tersebut diperlukan dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat sehingga diharapkan mampu menjadi payung hukum yang membawa kemaslahatan bagi anggota DPR-RI. Sedangkan terkait penerapan hak imunitas oleh anggota DPR-RI maka harus memperhatikan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPR sehingga tidak terjadi tabrakan.
Copyrights © 2017