AbstrakSemakin berkembangnya teknologi informasi melahirkan fenomena baru yang disebut dengan ancaman dunia siber (Cyber Threats) yang dapat mengganggu stabilitas suatu negara baik negara yang memiliki index pertahanan siber yang rendah maupun tinggi. Cyber Threat merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau individu dengan memanfaatkan kelemahan dari sistem teknologi. Pemerintah dalam skala global dituntut untuk membangun ekosistem pertahanan siber (Cyber Defend) yang terstruktur. Indonesia sampai saat ini masih belum memiliki undang-undang pertahanan siber sehingga penanganan kasus kejahatan siber masih menggunakan kebijakan alternatif. Model analisis dalam penelitian ini menggunakan model penelitian kualitatif-deskriptif. langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan percepatan dalam pengesahan terhadap undang-undang siber, membangun komunikasi baik dengan negara-negara yang memiliki pertahanan siber yang kuat serta memberdayakan masyarakat agar memiliki Cyber AwarenessKata kunci: Pertahanan Siber, Ancaman Dunia Siber
Copyrights © 2022