Jurnal Yustitia
Vol 23, No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA

KEBIJAKAN CYBER DEFEND INDONESIA DALAM RANGKA MENANGANI INTERNATIONAL CYBER THREATS

Mohammad Makbul (Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman)
Mahsun Ismail (Fkultas Hukum Universitas Madura)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2023

Abstract

AbstrakSemakin berkembangnya teknologi informasi melahirkan fenomena baru yang disebut dengan ancaman dunia siber (Cyber Threats) yang dapat mengganggu stabilitas suatu negara baik negara yang memiliki index pertahanan siber yang rendah maupun tinggi. Cyber Threat merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau individu dengan memanfaatkan kelemahan dari sistem teknologi. Pemerintah dalam skala global dituntut untuk membangun ekosistem pertahanan siber (Cyber Defend) yang terstruktur. Indonesia sampai saat ini masih belum memiliki undang-undang pertahanan siber sehingga penanganan kasus kejahatan siber masih menggunakan kebijakan alternatif. Model analisis dalam penelitian ini menggunakan model penelitian kualitatif-deskriptif. langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan percepatan dalam pengesahan terhadap undang-undang siber, membangun komunikasi baik dengan negara-negara yang memiliki pertahanan siber yang kuat serta memberdayakan masyarakat agar memiliki Cyber AwarenessKata kunci: Pertahanan Siber, Ancaman Dunia Siber

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan ...