Jurnal Yustitia
Vol 21, No 2 (2020): JURNAL YUSTITIA

KEKUATAN HUKUM LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI HAK KEBENDAAN

Achmad Rifai & Gatot Subroto (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2021

Abstract

Perjanjian pembebanan obyek jaminan dengan Fidusia antara kreditor dengan debitor melahirkan hak yang bersifat zakelijk (hak kebendaan) bagi kreditor atas perjanjian hutang piutang yang telah disepakati sebelumnya. Pembebanan Fidusia atas obyek jaminan melahirkan  konsekuensi droit de suiteyaitu Kreditor berhak mengambil barang jaminan yang hak kepemilikannya telah diserahkan kepada Kreditor oleh Debitor dari pihak manapun. Setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 yang di ucapkan pada sidang pleno tanggal 6 Januari 2020 sifat Hak kebendaan yang melekat pada Lembaga Jaminan Fidusia hapus. Sehinggadapatditarikrumusanmasalah,bagaimana kekuatan mengikat Fidusia sebagai lembaga jaminana yang bersifat kebendaan?.Setelah dikaji denganmenggunakanmetodeyuridisnormatifyakni denganmenggunakandata sekunderyangberupabahanhukum primer,makaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tersebut telah menghilangkan sifat kebendaan yang melekat asas droit de suite.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA) Terbit pertama kali pada tahun Mei 2017. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan ...