Perjanjian pembebanan obyek jaminan dengan Fidusia antara kreditor dengan debitor melahirkan hak yang bersifat zakelijk (hak kebendaan) bagi kreditor atas perjanjian hutang piutang yang telah disepakati sebelumnya. Pembebanan Fidusia atas obyek jaminan melahirkan konsekuensi droit de suiteyaitu Kreditor berhak mengambil barang jaminan yang hak kepemilikannya telah diserahkan kepada Kreditor oleh Debitor dari pihak manapun. Setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 yang di ucapkan pada sidang pleno tanggal 6 Januari 2020 sifat Hak kebendaan yang melekat pada Lembaga Jaminan Fidusia hapus. Sehinggadapatditarikrumusanmasalah,bagaimana kekuatan mengikat Fidusia sebagai lembaga jaminana yang bersifat kebendaan?.Setelah dikaji denganmenggunakanmetodeyuridisnormatifyakni denganmenggunakandata sekunderyangberupabahanhukum primer,makaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tersebut telah menghilangkan sifat kebendaan yang melekat asas droit de suite.
Copyrights © 2020