Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Hakim Agung dalam memutuskan sengketa Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Agunan Yang Diambil Alih oleh perusahaan jasa keuangan. Metode yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan undang-undang, kasus, konsep, dan interpretasi, bahan hukum berupa dokumen yang dianalisis menggunakan content analysis. Hasil penelitian bahwa Hakim Agung menggunakan linguistic arguments, systemic arguments dan teleological-evaluative arguments berpendapat bahwa penjualan Agunan Yang Diambil Alih perusahaan jasa keuangan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena merupakan satu kesatuan dengan perjanjian jasa keuangan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Copyrights © 2023