Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan akad Musyarakah pada pembiayaan di Bank Sumut Syariah Brigjen Katamso dan untuk mengetahui apakah penerapan konsep syirkah sudah sesuai dengan fatwa MUI AA4.DSN-MUI/IX/2017 tentang akad syirkah. Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana penerapan akad Musyarakah pada pembiayaan di Bank Sumut Syariah Brigjen Katamso? Apakah penerapan konsep syrikah sudah sesuai dengan fatwa MUI AA4.DSN-MUI/IX/2017 tentang akad syirkah?. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah data yang berbentuk kata-kata atau yang berwujud pernyataan-pernyataan verbal dalam bentuk angka. Penelitian kualitatif inibersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Bank Sumut Syariah Brigjen Katamso sudah menerapkan akad musyarakah dengan cara memanfaatkan (sewa) barang antara Bank dengan nasabah pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang yang telah disewanya. Dapat ditambahkan bahwa penerapan konsep syirkah sudah sesuai dengan fatwa MUI AA4.DSN-MUI/IX/2017 tentang akad syirkah. Yaitu penerapan syirkah disesuaikan dengan ketentuan yang berdasarkan Al-qur’an dab hadis dengan mengikuti pedoman perbankan syariah yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2021