Adanya penjamin sebagai pihak ketiga dalam sebuah perjanjian utang piutang maka semakin meningkatkan kemungkinan debitur menjadi kurang bertanggung jawab terhadap perjanjian utang piutangnya. Argumentasi penelitian di dalam praktek ada orang yang dengan sukarela atau terpaksa dijadikan penjamin atas hutang milik orang lain. Adanya anggapan bahwa dengan jaminan penanggungan dalam perjanjian kredit, maka kewajiban pemenuhan prestasi dari pihak penjamin bersifat seketika tatkala pihak debitur yang dijamin melakukan wanprestasi. Penjamin berhak untuk menuntut supaya dilakukan lelang sita lebih dahulu terhadap kekayaan debitur. Hak istimewa yang dimiliki seorang penjamin ini tercantum dalam pasal 1831 dan pasal 1834 KUHPerdata. Rumusan masalah adalah bagaimana tanggung jawab dari penjamin dalam sebuah perjanjian utang piutang Hasil penelitian bahwa akibat hukum dari perjanjian kredit yang melibatkan pihak ketiga sebagai penjamin, debitur dapat dituntut oleh penjamin yang telah membayar hutangnya kreditur. Penjamin mempunyai hak menuntut biaya ganti rugi dan bunga. Kreditur dan pihak penjamin harus memperhatikan hak dan kewajiban dalam perjanjian hutang piutang. Penjamin diberikan hak untuk membagi hutangnya sesuai tanggung jawabnya. Saran penelitian yaitu diharapkan calon debitur mempunyai bayangan atas pembayaran dengan harta kekayaan yang dia miliki akan mampu menutupi dan membayar utang yang dia ajukan. Hendaknya masing-masing pihak yang membuat kesepakatan tentang penjaminan atas hutang piutang debitur terlebih dahulu secara khusus dengan penjamin. Jika debitur wanprestasi, diharapkan tidak menimbulkan konflik bagi pihak-pihak dalam perjanjian hutang piutang hanya karena debitur tidak paham akan hak dan kewajibannya dan ketentuan dari perjanjian kredit dengan pihak ketiga yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih diperlukan perbaikan.
Copyrights © 2023