Wakalah adalah suatu jenis akad yang bertujuan untuk memberikan kuasa dari muwakkil ( pemilik dana) kepada perwakilan (lembaga keuangan syariah) untuk mengelola dana sebagai langkah untuk mendapatkan keuntungan. Filosofi dasar lembaga keuangan syariah tentunya sangat diarahkan untuk mencapai keridhaan Allah untuk memperoleh segala kebaikan dunia dan akhirat. Penerapan akad wakalah bi al-istitsmar tentunya membutuhkan aturan yang jelas agar pelaksanaannya sesuai dengan dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) aset yang didasarkan pada konsep syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang merupakan metode yang digunakan sebagai langkah pengukuran yang sesuai dengan kondisi objek dan objek penelitian. Setiap kegiatan lembaga keuangan Islam sangat memperhatikan akad. Hukumnya juga sangat jelas mengenai penggunaan akad syariah. Selanjutnya penelitian ini diselesaikan secara deskriptif. Riset dilakukan untuk memberikan informasi tentang produk lembaga keuangan syariah. Itu juga dilakukan untuk memberikan informasi tentang bagaimana menggunakan produk ini di masa depan.
Copyrights © 2023