Pasal 279 KUHP merupakan undang-undang yang menyebutkan tentang memberikan pidana bagi suami yang berpoligami tanpa izin istri. Dalam fikih islam, akad poligami yang dilakukan suami tetap sah meskipun tidak adanya izin dari istri untuk menikah lagi.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pasal 279 KUHP menurut perspektif fikih islam. Peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) atau kajian literatur (literature review). Sumber data berupa buku, jurnal, dan Pustaka lainnya yang relevan dengan topik pembahasan ini. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan terhadap tulisan-tulisan yang berkaitan dengan pasal 279 KUHP dalam perspektif fikih islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan pasal 279 KUHP dalam perkara suami yang poligami tanpa izin istri mendapat ancaman 5 tahun penjara. Namu dalam fikih islam suami yang akan poligami diperbolehkan tanpa izin istri. Dengan memegang poin utama berpoligami yaitu berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam soal materi, adil dalam membagi waktu, adil dalam membagi nafkah.
Copyrights © 2023