Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, yang selanjutnya disebut dengan PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan, proses pengelolaan nya ialah mulai dari permohonan hingga ke tahap penerbitan dokumen dengan dilakukan dalam satu tempat. Tujuan yang akan dicapai untuk memudahkan dan mendekatkan masyarakat dalam pelayanan serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pelayanan PATEN di Lingkungan Kabupaten Karawang mewujudkan optimalisasi pelayanan publik di daerah Kabupaten Karawang, maka Pemerintah Kabupaten Karawang (Bupati Karawang) mempunyai inovasi yaitu dengan mengagendakan Gebyar PATEN yang dilaksanakan setiap tiga kali dalam seminggu salah satunya di Kecamatan Teluk jambe Barat pada tanggal O6 November 2019 telah melaksanakan Gebyar PATEN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif yang artinya mendeskripsikan atau menggambarkan bagaimana proses implementasi PATEN Di Kecamatan Teluk jambe Barat dengan menggunakan teori Charles O.Jones yang didalamnya terdapat tiga aktivitas pelayanan yang harus diperhatikan, yaitu: Pertama, Organisasi. Kedua, Interpretasi. Dan ketiga, Penerapan.
Copyrights © 2021