Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk bertransaksi dan memenuhi kebutuhan sehari hari. Pasar konvensional sendiri pada era modern mulai tersisihkan dengan pasar modern, dengan membawa konsep melayani sendiri dan juga nyaman serta bersih sehingga pasar modern memiliki banyak peminat dan sasaran konsumen yang cukup luas. Hal ini akan memunculkan dampak positif dan negatif, salah satu dampak negatif adalah adanya persaingan anatara pasar tradisional dengan pasar modern. Untuk itu pemerinah sebagai pengambil kebijakan mengeluarkan zonasi pasar, suatu peraturan yang mengatur pendirian pasar konvensional dan modern. Di Kota Malang sendiri pertumbuhan pasar sangat tinggi dikarenakan permintaan konsumen yang juga tinggi. Kebijakan zonasi pasar merupakan hal yang harus dilakukan segera dengan dukungan kebijakan pemda melalui perturan daerah. Hal ini juga merupakan bentuk pemberian otonomi yang luas kepada daerah dari pemerintah pusat. Namun, sering juga di temui banyak pendirian pasar modern yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi pasar di Kota Malang. Oleh karena itu, kami tertarik untuk membahas mengenai implementasi kebijakan zonasi pasar tradisional dan modern di Kota Malang. Penilitian ini menggunakan metode penelitian analisis deskriptif dengan studi pusataka dan literatur serta perundang-undangan di Kota Malang. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan ketidaksinkronan antara peraturan zonasi pasar tradisional dan modern.
Copyrights © 2020