Akuntabel : Jurnal Ekonomi dan Keuangan
Vol 15, No 1 (2018): April

Kebijakan perpajakan atas transaksi e-commerce

Ririn Puspita Sari (Universitas Airlangga Surabaya)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2018

Abstract

Salah satu potensi di bidang perpajakan adalah pajak atas transaksi e-commerce, potensi penerimaan pajak atas transaksi e-commerce sangatlah besar. Bnyak kendala yang terjadi dalam pemungutan pajak atas transaksi e-commerce, hal tersebut menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan kebijakan perpajakannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengungkap kebijakan pemenuhan perpajakn ats transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini mengkaji bagaimana kebijakan pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commerce. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa terdapat beberapa kondisi dimana transaksi e-commerce akan sulit dikenakan pajaknya. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-662/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce sebagai kebijakan untuk mengotimalkan penerimaan negara atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terhadap transaksi e-commerce.Selain itu sebaiknya Kementerian Keuangan membuat suatu kebijakan/peraturan mengenai prosedur transaksi online yang melibatkan minimal pihak-pihak seperti Penjual, Konsumen, Penjamin Ke-otentik-an Data Penjual dan Pembeli, Payment Gateway dan bank Pembayaran.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

AKUNTABEL

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Other

Description

AKUNTABEL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan is a scientific journal in the field of accounting and finance published twice a year (in Marc & Sept). Faculty of Economics and Business Mulawarman ...