Salah satu potensi di bidang perpajakan adalah pajak atas transaksi e-commerce, potensi penerimaan pajak atas transaksi e-commerce sangatlah besar. Bnyak kendala yang terjadi dalam pemungutan pajak atas transaksi e-commerce, hal tersebut menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan kebijakan perpajakannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengungkap kebijakan pemenuhan perpajakn ats transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini mengkaji bagaimana kebijakan pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commerce. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa terdapat beberapa kondisi dimana transaksi e-commerce akan sulit dikenakan pajaknya. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-662/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce sebagai kebijakan untuk mengotimalkan penerimaan negara atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terhadap transaksi e-commerce.Selain itu sebaiknya Kementerian Keuangan membuat suatu kebijakan/peraturan mengenai prosedur transaksi online yang melibatkan minimal pihak-pihak seperti Penjual, Konsumen, Penjamin Ke-otentik-an Data Penjual dan Pembeli, Payment Gateway dan bank Pembayaran.