Pernikahan adalah suatu kegiatan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang laki-laki maupun perempuan untuk menghalalkan suatu hubungan dan dapat menimbulkan hak serta kewajiban di antara keduanya yang bukan muhrimnya. Pembatalan pernikahan menurut Kamus Hukum, pembatalan perkawinan berasal dari dua kata, yaitu batal dan kawin. Batal berarti tidak berlaku, tidak sah, tidak mempunyai akibat hukum yang dikehe daki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau UU. Sementara itu, kawin berarti suatu hubungan resmi antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Sehingga dalam Penelitian kali ini metode penelitian yang digunakan normatif atau penelitian hukum kepustakaan dikarenakan yang berupa data sekunder seperti perundang-undangan dan buku-buku literatur.
Copyrights © 2022