Al-Usrah : Jurnal Al-Ahwal As-Syakhsiyah
Vol 10, No 2 (2022)

Batalnya Perkawinan Karena Identitas Palsu Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Putusan No.1807/Pdt.G/2022/PA.Mdn)

Syaddan Dintara Lubis (UIN Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Pernikahan adalah suatu kegiatan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang laki-laki maupun perempuan untuk menghalalkan suatu hubungan dan dapat menimbulkan hak serta kewajiban di antara keduanya yang bukan muhrimnya. Pembatalan pernikahan menurut Kamus Hukum, pembatalan perkawinan berasal dari dua kata, yaitu batal dan kawin. Batal berarti tidak berlaku, tidak sah, tidak mempunyai akibat hukum yang dikehe daki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau UU. Sementara itu, kawin berarti suatu hubungan resmi antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Sehingga dalam Penelitian kali ini metode penelitian yang digunakan normatif atau penelitian hukum kepustakaan dikarenakan yang berupa data sekunder seperti perundang-undangan dan buku-buku literatur.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

alusrah

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

AL-USRAH : Jurnal al-Ahwal al-Syakhsiyah adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Ahwal al-Syakhsiyah (Hukum Keluarga Islam) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. terbit 2 kali dalam setahun. Al-Usrah menerima tulisan-tulisan tentang hukum Islam terutama yang ...