Asas diskresi bagi pejabat pemerintahan sejatinya ditujukan bagi pencapaian kesejahteraan rakyat. Namun realitasnya, rentan terjadi penyalahgunaan asas diskresi sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak berjalan dengan baik. Cukup banyak ditemui kasus yang berkenaan dengan penyalahgunaan asas diskresi oleh pejabat pemerintahan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum dari penyalahgunaan asas diskresi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan penggunaan data sekunder melalui studi kepustakan. Penelitian mendapatkan kesimpulan bahwa bentuk pertanggungjawaban hukum pejabat pemerintahan yang melakukan penyalahgunaan asas diskresi dapat dilakukan baik secara pidana, perdata, maupun administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.Kata kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Pejabat Pemerintahan, Asas Diskresi
Copyrights © 2022