Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 10, No 02 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

Analisis Teori Sadd Al-Dzari’ah Terhadap Risiko Penggunaan Pihak Ketiga Dalam Pengajuan Pembiayaan Modal Usaha PNM Mekaar Syariah

Dina Sakinah (UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA)
Zulham Zulham (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2022

Abstract

Pembiayaan modal usaha berperan penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Pembiayaan disediakan oleh lembaga keuangan guna mempermudah pengusaha atau pebisnis untuk memperoleh modal dan tambahan dana untuk usahanya. Penyedia pembiayaan diharapkan mampu memfasilitasi pelaku-pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk usaha melalui pemberdayaan dana modal usaha ini. Lembaga pembiayaan terdiri dari lembaga pembiayaan syariah dan lembaga pembiayaan non syariah. Lembaga pembiayaan syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan hukum berdasarkan al-Qur’an dan hadis, berada dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Pada hakikatnya pengajuan pembiayaan modal usaha diajukan oleh nasabah yang bersangkutan. Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan, maka setiap pelaku usaha dapat memperoleh pembiayaan modal usaha. Permasalahan yang terjadi ialah pihak ketiga hadir di luar perjanjian pembiayaan. Penggunaan pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak pertama pada pengajuan pembiayaan modal usaha ini berpotensi menimbulkan sejumlah risiko. Untuk itu penulis merasa perlu dilakukannya penelitian mengenai permasalahan ini berdasarkan pada teori Sadd al-dzari’ah, guna memperoleh titik terang dan kepastisan hukum dari permasalahan yang terjadi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...