Penelitian ini berangkat dari dualisme kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah, yaitu Pengadilan Agama berdasarkan UU No.3 tahun 2006 dan Pengadilan Umum berdasarkan UU No. 21 tahun 2008. Penelitian ini mengkaji penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke Pengadilan Agama, khususnya pada akad murabahah yang nasabahnya ingkar janji (wanprestasi) yang tidak sampai pada pelaksanaan eksekusi hak tanggungannya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. sumber data Primer adalah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 27/Pdt.G/2021/PTA. Mdn jo. Putusan Nomor 1516/Pdt. G/2020/PA.Mdn. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kewenangan mutlak Pengadilan Agama dalam meyelesaikan perkara ekonomi syariah sampai dengan pelaksanaan eksekusinya pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 agustus 2013 dan kendala yang dihadapi Pengadilan Agama Medan bersumber dari internal hukum dan lembaga Pengadilan Agama dan bersumber dari eksternal perilaku dan tindakan dari pihak masyarakat pencari keadilan dan pihak aparatur terkait.
Copyrights © 2022