AbstractIn 2016, the Constitutional Court issued Decision Number 69/PUU-XIII/2015 which allowed marriage agreements to be made after marriage. Thanks to this decision, the couples are possible to make a marriage agreement after marriage according to their respective legal needs. So based on this, it can have implications for how the marriage agreement which is guided by Decision Number 69/PUU-XIII/2015 can facilitate the community in efforts to resolve marital property problems.Therefore the problem to be discussed in this thesis is how the implications of the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 on marriage agreements in dealing with marital property problems and how to implement the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 on marriage agreements in overcome the problem of marital property. The research method used is normative legal method, namely the method used in legal research by examining existing library materials.From the research conducted, it can be concluded that the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 has answered the community's unrest, by providing a widening of the time for making a marriage agreement, it also gives freedom to the parties in determining the validity period and related to the contents of the marriage agreement, so that the community can solve their marital property problems according to their respective needs. Then in its implementation, the parties no longer need to apply for a court order to be able to make a marriage agreement after marriage.Keywords: Marriage Agreement, Marital Property, Mixed Marriage, Constitutional Court Decision. Abstrak Pada tahun 2016, MK mengeluarkan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan perjanjian kawin dibuat setelah perkawinan. Berkat Putusan ini, para pasangan dapat membuat perjanjian kawin setelah perkawinan sesuai dengan kebutuhan hukumnya masing-masing. Maka berdasarkan hal tersebut, dapat berimplikasi terhadap bagaimana perjanjian kawin yang berpedoman pada Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 dapat memudahkan masyarakat dalam upaya mengatasi masalah harta perkawinan. Oleh karena itu permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap perjanjian kawin dalam mengatasi masalah harta perkawinan dan bagaimana implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap perjanjian kawin dalam mengatasi masalah harta perkawinan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu metode yang digunakan dalam penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.Dari penelitian yang dilakukan menghasilkan implikasi bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memudahkan masyarakat, dengan memberikan pelebaran waktu pembuatan perjanjian kawin, serta memberikan kebebasan kepada para pihak dalam menentukan waktu berlaku dan juga terkait isi muatan perjanjian kawin, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan masalah harta perkawinan mereka sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Kemudian pada implementasinya, para pihak tak perlu lagi mengajukan permohonan penetapan pengadilan untuk dapat membuat perjanjian kawin setelah perkawinan.Kata Kunci : Perjanjian Kawin, Harta Perkawinan, Perkawinan Campuran, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2023