Yogyakarta merupakan destinasi wisata favorit di Indonesia, baik bagi wisatawan asing maupun domestik. Namun akhir-akhir ini muncul problem wisata yang memancing emosi publik, netizen bahkan pemerintah pusat terkait dengan aktivitas pemalakan di seputar tempat wisata. Artikel ini hendak mengevaluasi tata kelola pariwisata Yogyakarta dalam mengelola isu pemalakan dengan menggunakan pendekatan literasi wisata di tengah kebijakan utama pariwisata Yogyakarta yang berbasis wisata literasi. Dokumen yang dipakai sebagai acuan adalah 2 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012–2025, dan aspirasi masyarakat terkait isue pemalakan dan respon pemerintah terhadap aspirasi tersebut. Artikel menemukan bahwa tata kelola wisata literasi belum terdukung oleh supratruktur literasi wisata sehingga menyebabkan infrastruktur wisata yang tersedia belum mampu mengelola isu pemalakan di sekitar lokasi wisata secara efektif.
Copyrights © 2023