Dalam Pelaksanaan perjanjian kerja antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen tidak selalu berhasil menciptakan hubungan kerja yang harmonis.Seringkali diantara keduanya terjadi perselisihan hak berupa upah.    Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perUndang-Undangan (statute approach) dan dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen. Kemudian bahwa ada tindakan wanprestasi yang dilakukan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dalam hal tidak membayarkan kekurangan upah kepada Dosen    Hasil dari penelitian ini adalah pertama, bentuk hubungan hukum antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen adalah hubungan kerja yang didasarkan pada kesepakatan bersama. Kedua, tindakan berupa tidak membayarkan kekuranga upah kepada Dosen merupakan perbuatan wanprestasi. Maka apabila dirugikan Dosen dapat menuntut Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta untuk meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi sebesar upah yang tidak dibayarkan. Keywords: Wanprestasi, Upah, Perjanjian Kerja
Copyrights © 2020