Pemerintah mendapat kritikan dari masyarakat karena dianggap tidak menaati putusan Mahkamah Konstitutusi berisi permintaan perbaikan subtansi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kompas dan Media Indonesia turut serta memberikan tanggapannya terhadap permasalahan tersebut yang dimuat pada kolom editorial masing-masing. Peneliti merasa tertarik untuk menganalisis editorial karena berisi pandangan media terhadap masalah aktual yang berkembang di masyarakat. Oleh karenanya, tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan penekanan realitas yang dipilih masing-masing media; menguraikan maksud yang ingin disampaikan media; dan kaitannya terhadap sikap resmi media. Metode penelitian menggunakan model analisis framing Zhondang Pan dan Gerald Kosicki karena tepat dalam melihat pandangan media melalui unsur kebahasaannya yaitu: Sintaksis, Skrip, Tematik, dan Retoris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua media menyoroti isu dari dua realitas yang berbeda. Media Indonesia lebih menekankan pada tindakan pemerintah dan menunjukkan keberpihakannya kepada publik. Sedangkan Kompas lebih bersikap netral dengan memberikan realitas lain untuk membuat publik dapat menentukan sikapnya terhadap isu tersebut.
Copyrights © 2023