HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 5, No 1 (2022)

SUAMI YANG MELALAIKAN NAFKAH KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM

Alfajri Lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2022

Abstract

Perkawinan adalah perintah agama kepada mereka yang telah mampu melaksanakannya. Karena dengan perkawinan dapat mengurangi maksiat dan memelihara diri dari perbuatan zina. Oleh karena itu bagi mereka yang berkeinginan untuk menikah, sementara perbekalan untuk memasuki perkawinan belum siap dianjurkan untuk berpuasa. Nafkah menjadi suatu hal yang bersifat elastis dan fleksibel tergantung kondisi yang melingkupinya berupa kenyataan sosial dan perkembangan kebutuhan hidup manusia serta kondisi nyata dari kehidupan pasangan suami istri dalam perkawinan. Nafkah juga meliputi biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri. Realita di suatu daerah masyarakat muslim terdapat suami yang masih melalaikan kewajibannya sebagai suami dalam menafkahi keluarganya di Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Ketika sang istri telah resmi dinikahi sah secara agama dan hukum, maka istri menjadi tanggung jawab suami, baik secara nafkah, pangan, kediaman, dan sebagainya. Tetapi dalam realitanya suami tersebut justru melalaikan nafkah keluarganya, padahal kewajiban suami dalam menafkahi keluarganya hukumnya wajib. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami adalah bertanggung jawab sepenuhnya memenuhi kebutuhan keluarga. Kebutuhan yang secara eksplisit dalam hadis adalah pangan, idealnya makanan yang mempunyai gizi seimbang, yang dapat memenuhi kebutuhan tubuh agar terhindar dari kekurangan gizi dan sakit. Disamping itu juga kebutuhan sandang yang dapat mentupi aurat. Tetapi jika istri melakukannya maka merupakan suatu keutamaan baginya. Untuk lebih menjamin hak nafkah istri dan anak-anak, disamping perintah juga menyamakan pemberian nafkah dengan sedekah, yang dijanjikan mendapat imbalan dari Allah yang mendatangkan keuntungandi dunia dan akhirat. Ketentuan nafkah yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an memberikan pemahaman bahwa suami wajib memberi nafkah keluarganyasesuai dengan kemampuannya. Bagi orang yang diberi kemudahan rizki atau mampu harus menafkahi keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan orang yang kurang mampu sesuai dengan keadaanya. Dariaturan tersebut terlihat adanya toleransi bagi suami yang memiliki penghasilan kurang untuk mmberikan nafkah kepada istri dan keluarganya sesuai dengan kemampuannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...