Peranan dan kewenangan Notaris sangat penting dalam kehidupan masyarakat untukmendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan. Dalam menjalankan peran dan kewenangan itu, perilaku dan perbuatan yang dilakukan Notaris sangat rentan terhadap penyalahgunaan jabatan profesinya, sehingga dapat merugikan masyarakat.Untuk menghindari kerugian oleh masyarakat itu diperlukan suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap Notaris. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Notaris adalah Majelis Pengawas Notaris mempunyai kewenangan melakukan pengawasan secara administratif dan Sanksi merupakan Akibat Hukum terhadap Putusan Majelis Pengawas terhadap Notaris yang melanggar ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan tugas Jabatan Notaris sebagaimana tercantum dalam UU JABATAN NOTARIS.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023