Remaja sebagai masa peralihan yaitu sudah tidak dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun ia masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Sehingga mudah terprovokasi dan dipengaruhi berbagai isu yang disebarkan melalui media sosial. Media sosial menjadi sarana masifnya kelompok radikal melakukan propanganda. Target utama penyebaran paham radikal dan rekrutmen itu adalah generasi milenial yaitu remaja. Penelitian ini termasuk ke dalam bentuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Generasi milenial mudah terpapar radikalisme, karena mereka dalam proses pencarianjati diri, sehingga akan sangat mudah terpengaruh dengan apa yang milenial baca. Karena milenial begitu akrab dengan dunia medial sosial yang menyajikan berbagai informasi secara instan dan Upaya pencegahan radikalisme di dunia maya akan sangat efektif jika dapat melibatkan elemen masyarakat dan BNPT dalam menghadapi penyebaran ideologi terorisme dan ideologi radikal intoleran di dunia maya.
Copyrights © 2023