Hukum Ekonomi Syariah merupakan kumpulan norma dan aturan yang berlaku di suatu Negara, yang berkaitan dengan ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat komersial dan tidak komersial yang berprinsip ada hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsang oleh Al-Quran dan As-Sunnah. Tujuan Penelitian ini: Untuk mengetahui implementasi hukum ekonomi Islam dan kendala serta solusi dalam lembaga keuangan Bank Syariah SPM (Sarana Prima Mandiri Jl. Trunojoyo 56 Pejagan, Bangkalan. Metode Penelitian: peneliti menggunakan metode penelitian Deskriptif Kualitatif. Variabel Penelitiannya Tunggal yaitu implementasi dalam Lembaga Keuangan Bank Syariah SPM (Sarana Prima Mandiri). Sumber Data: Primer, Sekunder,Populasi dan Sampel. Metode dan Instrumen Pengumpulan Data: Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Analisis Data: Data Teoritis dianalisis dengan deduksi dan komparasi. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi Bank Syariah SPM (Sarana Prima Mandiri) ini dapat memberikan wawasan terkaitan dengan nasabah. Serta dapat memberikan masukan maupun bahan perbandingan bagi pihak yang bersangkutan
Copyrights © 2023