Penelitian ini berisikan tentang fungsi pengawasan DPR dalam hak interpelasi dan hak angket yang terjadi pada masyarakat dan memerlukan undang-undang serta keputusan dewan melalui sidang DPR. Hak interpelasi merupakan hak yang dimiliki oleh DPR. Untuk megajukan hak interpelasi maka syarat yang harus dipenuhi minimal sedikitnya 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Saat ini banyak perubahan yang terjadi dalam perkembangan peran parlemen, diantaranya adalah pembuatan undang-undang yang merupakan pekerjaan bersama antara para legislator. Kebanyakan saat ini, legislator hanya memodifikasi rancangan undang-undang yang diajukan oleh pihak pemerintah tanpa berinisiatif dalam mengajukan rancangan sendiri. Fungsi parlemen harusnya menampung keluhan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat guna menjadi pegangan bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas sudah berkurang. Untuk mengusulkan hak interpelasi harus dilengkapi dengan dokumen yang memuat kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Undang-undang yang mengatur hak interplasi, antara lain adalah pasal 173 yang berisi tentang syarat minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi, materi kebijakan pelaksanaan kebijakan, harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR. Dalam pasal 175, DPR berhak memutuskan menerima atau Menolak jawaban sebagaimana pasal 174. Ada beberapa contoh penggunaan hak interplasi dalam anggota parlemen, antara lain: 1) Hak Interpelasi Lumpur Lapindo, 2)Hak angket penyelenggaraaan Haji 1429H, Hak Angket BBM. Dimana dalam semua kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya amandemen UUD 1945 kedudukan DPR masih lemah, karena dasar hukum pembentukan DPR adalah pasal IV aturan peralihan UUD 1945 yang berisikan bahwa segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional
Copyrights © 2022