Pendahuluan: Hukum memiliki idealisme yang mana dapat membuat semua orang memiliki status yang sama. Oleh karena itu, orang-orang hukum dituntut untuk dapat mendukung idealisme tersebut. Notaris merupakan salah satu profesi yang tidak dapat lepas dari perkara hukum. Profesi notaris memiliki kode etik dan ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan profesinya. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kebijakan tersebut. Metode: Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka dan yuridis-normatif. Data diperoleh melalui observasi pustaka dan lapangan. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mayoritas notaris telah memberikan bantuan hukum pada masyarakat tidak mampu yang dapat memberikan bukti autentik dan telah sesuai dengan kriteria tidak mampu yang ditetapkan. Masyarakat tidak mampu juga memiliki payung hukum apabila terdapat notaris yang tidak bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Masyarakat dapat melakukan tuntutan dan dapat meminta bantuan hukum kepada notaris yang lain.
Copyrights © 2023