Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat. Perkawinan itu bukan hanya suatu peristiwa yang mengenai mereka yang bersangkutan (perempuan dan laki-laki), akan tetapi juga orang tuanya, saudara-saudaranya dan keluarga-keluarganya. Perkawinan dalam masyarakat Indonesia yang kawin sesungguhnya keluarga dengan keluarga. Penyuluhan ini diperlukan karena hukum adat adalah hukum yang hidup dalam masyarakat, harapannya masyarakat nantinya akan mengetahui dan sadar hukum terkait perkawinan adat. Metode kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan dengan ceramah dan presentasi yaitu memberikan penjelasan berdasarkan teori-teori dan hasil dari kajian dari materi/bahan hukum tentang perkawinan adat. Para peserta adalah guru-guru SMP, SMA, dan SMK. Berbagai pertanyaan-pertanyaan yang dituangkan dalam tanya jawab dalam hal perkawinan adat. Pemecahan masalah yang diberikan penyuluh dengan memberikan penjelasan secara detail mengenai perkawinan adat yang berdasarkan hukum positif yang berlaku dengan harapan agar masyarakat desa dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Copyrights © 2023