Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi di berbagai wilayah. Fenomena pernikahan dini bagai fenomena gunung es yang hanya tampak sebagian kecil di permukaan, sangat sedikit terekspos di ranah publik, tetapi kenyataannya begitu banyak terjadi di kalangan masyarakat luas. Ketika kita menelusuri akar sejarah tentang pernikahan dini di Indinesia, khususnya di pulau Jawa sebenarnya sudah menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan oleh kakek dan nenek moyang kita. Pada konteks mereka, terdapat stigma negative jika seorang perempuan menikah di usia matang dalam komunitas mereka. Dalam pengabdian pada masyarakat ini nantinya akan memberikan penyuluhan hukum mengenai pernikahan dini berdasarkan hukum Islam dan hukum perkawinan Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran anak yang berusia belum dewasa, diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan dengan pemahaman dan untuk memahami mengenai dampak pernikahan dini bagi masyarakat menurut hukum Islam dan hukum perkawinan Indonesia berlokasi di SMPN 1 Jatinangor, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
Copyrights © 2023