DATIN LAW JURNAL
Vol 3, No 2 (2022): Desember

Hukum Pidana Bagi Pelaku Penipuan Transaksi Elektronik Jual Beli Online (E-Commerce) Di indonesia

Chindy Oeliga Yensi Afita (Universitas Muara Bungo)
Rasmini Simarmata (Universitas Muara Bungo)
Johanes Sitorus (Universitas Muara Bungo)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2022

Abstract

Bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan online hanya dapat dijatuhi menggunakan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan tidak dapat digunakan untuk membebani pelaku tindak pidana penipuan online untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikarenakan terdapat beberapa kendala dalam membebani sanksi pidana pada pelaku tindak pidana seperti kendala dalam pembuktian dimana alat bukti yang dibatasi oleh KUHAP, dalam pasal 378 KUHP hanya mengenal subyek hukum orang (naturlijk persoon), dan terdapat kesulitan menentukan yurisdiksi untuk menggunakan hukum mana, siapa yang berhak untuk menghukum pelaku karena penipuan online termasuk kedalam kejahatan lintas negara dan cybercrime dimana salah satu karekteristiknya tidak dapat di batasi oleh batas-batas wilayah kedaulatan suatu negara. Kata Kunci: Tindak Pidana, Penipuan, Transaksi Elektronik Jual Beli Online (E-Commerce)

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

DATIN

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Datin” merupakan sebutan untuk kepala desa perempuan di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Datin Law Journal mengumpullkan artikel hukum ...