This Author published in this journals
All Journal DATIN LAW JURNAL
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Pidana Bagi Pelaku Penipuan Transaksi Elektronik Jual Beli Online (E-Commerce) Di indonesia Chindy Oeliga Yensi Afita; Rasmini Simarmata; Johanes Sitorus
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i2.932

Abstract

Bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan online hanya dapat dijatuhi menggunakan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan tidak dapat digunakan untuk membebani pelaku tindak pidana penipuan online untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikarenakan terdapat beberapa kendala dalam membebani sanksi pidana pada pelaku tindak pidana seperti kendala dalam pembuktian dimana alat bukti yang dibatasi oleh KUHAP, dalam pasal 378 KUHP hanya mengenal subyek hukum orang (naturlijk persoon), dan terdapat kesulitan menentukan yurisdiksi untuk menggunakan hukum mana, siapa yang berhak untuk menghukum pelaku karena penipuan online termasuk kedalam kejahatan lintas negara dan cybercrime dimana salah satu karekteristiknya tidak dapat di batasi oleh batas-batas wilayah kedaulatan suatu negara. Kata Kunci: Tindak Pidana, Penipuan, Transaksi Elektronik Jual Beli Online (E-Commerce)