Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 4 No. 02 (2022): JURNAL GAGASAN HUKUM

Pertanggungjawaban Penerimaan Dan Pengeluaran Keuangan Partai Politik Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018

Ridwan, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2023

Abstract

Partai politik dalam rangka mewujudkan tujuan dan fungsi sebagai pilar demokrasi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Partai Politik, memperoleh sumber bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan ketentuan partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan meliputi rekapitulasi, rincian realisasi penerimaan belanja dan bantuan keuangan partai politik perkegiatan. Penelitian ini menganalisa laporan pertanggungjawaban partai politik atas bantuan keuangan dan pengeluaran yang bersumber dari APBD menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Bahwa terdapat hambatan dalam praktik pengelolaan dana oleh anggota partai politik yang tidak akuntabel disebabkan karena keterbatasan pengetahuan pengurus, serta pergantian pengurus sehingga pertanggungjawaban dilimpahkan pada pengurus baru. Adanya pemberlakuan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBD bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau dapat mendorong partai politik membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...