Partai politik dalam rangka mewujudkan tujuan dan fungsi sebagai pilar demokrasi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Partai Politik, memperoleh sumber bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan ketentuan partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan meliputi rekapitulasi, rincian realisasi penerimaan belanja dan bantuan keuangan partai politik perkegiatan. Penelitian ini menganalisa laporan pertanggungjawaban partai politik atas bantuan keuangan dan pengeluaran yang bersumber dari APBD menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Bahwa terdapat hambatan dalam praktik pengelolaan dana oleh anggota partai politik yang tidak akuntabel disebabkan karena keterbatasan pengetahuan pengurus, serta pergantian pengurus sehingga pertanggungjawaban dilimpahkan pada pengurus baru. Adanya pemberlakuan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBD bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau dapat mendorong partai politik membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan.
Copyrights © 2022