Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim pada putusan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi/ dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan Nomor: 471/Pid.Sus/PN.Tjk yang dilihat dari asas kepastian hukum dan kesusilaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Di penelitian ini, metode yang dipakai dalam menganalisa masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan kasus. Hasil temuan yaitu pertimbangan hakim terhadap tindak pidana putusan Nomor: 471/Pid.Sus/PN.Tjk adalah sudah memenuhi asas kepastian hukum dan kesusilaan.
Copyrights © 2022