Perkembangan seorang anak, baik dari sisi fisik maupun non-fisik, masih sangat jauh dari stabilitas.Kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan membawa fenomena tersendiri,maka penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu mendapat perhatian khusus, dimulai dari hukum acara pidana yang berlaku terhadap anak.permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini tentang Implementasi Penegakan Hukum di Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh anak.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.Kejahatan yang dilakukan oleh anak pada hakikatnya merupakan reaksi dari kondisi sosial dan individunya termasuk ekspresi dan problem transisi pisikologis yang dialaminya, ataupun lebih sebagai kesalahan adapasi anak terhadap sit uasi-situasi sulit atau tidak menyenangkan yang dihadapinya, karena keterbatasan sehingga memudahkan pengaruh buruk dari lingkungannya masuk mempengaruhi diri anak tersebut. Maka perlunya diberikan efek jera bagi anak yang melakukan tindak pidana.Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah dengan dijatuhkan pidana terhada dirinya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, berdasarkan bukti-bukti yang ada dipersidangan dan keyakinan hakim terhadap perbuatan terdakwa sebagai pelaku dari tindak pi dana pencurian dengan pemberatan.
Copyrights © 2023